Aung San Suu Kyi, Divonis 3 tahun atas Kecurangan pemilu

Aung San Suu Kyi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Mantan Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan tambahan kerja paksa.

Setelah Israel-Hamas, ICC Buru Pimpinan Militer Myanmar yang Lakukan Kejahatan Pada Muslim Rohingya

Hal tersebut merupakan sebuah hukuman yang menambah durasi  hukuman Aung San Suu Kyi menjadi 17 tahun penjara,  yang sebelumnya telah menerima hukuman dalam pelanggaran kasus lainnya.

Peraih Nobel dan tokoh utama oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade ini telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu 2022. Tetapi, dirinya tetap menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Menlu Retno Sebut Situasi Politik Tak Stabil di Myanmar Picu Aktivitas Kriminal Lintas Negara

Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.

Photo :
  • Istimewa

Pada hari Jumat, 2 September 2022, kantor-kantor berita mengutip sumber-sumber yang melaporkan bahwa Aung San Suu Kyi dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum yang terlaksana pada November 2020.

Kemlu: WNI yang Disekap di Myanmar Berada di Wilayah Konflik Bersenjata

Saat itu pemilu dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi atau NLD dengan kemenangan besar dan telak, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat di negara itu.

Hukuman diumumkan pada hari Jumat, 22 September 2022 oleh pengadilan khusus di sebuah penjara di ibukota, Naypyidaw, dan disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang merupakan seorang anonim karena takut dihukum oleh otoritas militer, yang telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Aung San Suu Kyi.

Sumber pengadilan mengatakan kepada media, bahwa Aung San Suu Kyi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut tampak dalam keadaan sehat.

Aung San Suu Kyi.

Photo :
  • U-Report

Dia mengatakan bahwa negara yang menggulingkan Presiden Win Myint dan mantan menteri kantor kepresidenan, Min Thu, yang menjadi terdakwa bersama dalam kasus Aung San Suu Kyi, dan juga menerima hukuman tiga tahun.

Tony Cheng dari Al Jazeera, melaporkan dari Bangkok, mengatakan hukuman yang diumumkan pada hari Jumat berarti bahwa hukuman penjara gabungan Aung San Suu Kyi akan membawanya keluar dari politik selama 20 tahun ke depan, dan ada lebih banyak kasus yang harus didengar.

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan NLD yang dipimpinan Aung San Suu Kyi untuk membentuk pemerintahan baru setelah pemilihan yang menurut militer megandung kecurangan yang belum diselidiki dan kebenarannya.

Aung San Suu Kyi

Photo :
  • Dok.Pribadi

Lebih dari 2.200 orang telah tewas dan sedikitnya 15.000 ditangkap dalam tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan negara itu, padahal NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.

Aung San Suu Kyi, telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan hasutan hingga pembocoran rahasia resmi. Pengadilannya telah diadakan secara tertutup di ibu kota, Naypyidaw, dan pernyataan militer tentang proses pengadilan tersebut sangat dibatasi.

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Ingin Tangkap Pemimpin Militer Myanmar, ICC: Rohingya Tidak Pernah Dilupakan

Jaksa agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tengah mengajukan surat perintah penangkapan bagi pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024