Divonis Korupsi, Istri Eks PM Malaysia Susul Suami ke Penjara

Rosmah Mansor
Sumber :
  • Channel News Asia

VIVA Dunia – Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor dalam perkara korupsi. Sidang vonis dijatuhkan pada Kamis, 1 September 2022.  

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Majelis hakim menyatakan istri mantan PM Malaysia itu bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar  RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama. 

Istri PM Malaysia Najib Rajak, Rosmah Mansor (ketiga dari kanan), bertamu ke Megawati Soekarnoputri di Menteng, 7 Maret 2017.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut. 

Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Kuala Lumpur.

Photo :
  • ANTARA/Agus Setiawan

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya