Terima Suap, Eks Petinggi Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

VIVA Dunia – Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus penyuapan. Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api, menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022.

Hukuman mati/Ilustrasi.

Photo :
  • U-Report

Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020 dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Balai Agung Rakyat di Beijing yang menjadi tempat sidang parlemen China.

Photo :
  • ANTARA/M. Irfan Ilmie

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya. Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Putusan hukuman mati.

Photo :
  • U-Report

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk. Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun. Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (Ant/Antara)

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda
Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024