Ini Solusi Imigrasi Kemenkumham Usai Banyak Paspor WNI Ditolak Jerman

Desain paspor baru tanpa kolom tanda tangan
Sumber :
  • Facebook Dirjen Imigrasi

VIVA Dunia – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke negara Jerman dapat mengajukan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi.

"Bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris dikutip dari tvOnenews, Minggu, 14 Agustus 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan setelah adanya penolakan yang dinyatakan Kedutaan Besar Jerman dalam pernyataannya bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak diperbolehkan atau ditolak untuk berkunjung ke negara itu. Hal itu berujung banyaknya permohonan visa WNI yang ditolak untuk masuk lewat negara Jerman tersebut.

Gerbang Brandenburg, Berlin, Jerman.

Photo :
  • Pixabay.

Sebagai tanggapan atas masalah tersebut, Ditjen imigrasi mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta guna menemukan solusi terkait masalah tersebut.

"Sampai saat ini Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemlu RI untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi," ujarnya.

Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 terkait penerapan tanda tangan pemegang paspor RI dikatakan bahwa Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan seluruh kepala kantor imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodasi permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor.

Hal ini terutama bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan atau endorsement oleh kepala kantor/pejabat tinggi.

Intelijen Jerman: Rusia Sedang Persiapkan Perang dengan NATO

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat mengajukan permohonan ke kantor imigrasi maupun perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun.

Imigrasi Jakut 'Goes to School' Sosialisasi Keimigrasian dan Peluang Sekolah Kedinasan

Mengenai paspor tanpa kolom tanda tangan, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan paspor tersebut sejak 2019 dengan pertimbangan efisiensi. Namun ternyata hal tersebut menyebabkan terhalangnya rencana perjalanan para WNI yang ingin ke Jerman.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat

Prostitusi PSK Muda Vietnam Tarif Rp5 Jutaan di Jakut Terbongkar, Begini Modus Esek-eseknya

Sebanyak 12 wanita muda asal Vietnam yang berprofesi sebagai PSK diamankan aparat Direktorat Jenderal Imigrasi. Tarif mereka sekitar Rp5,6 juta per orang.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024