Jerman Tolak Paspor Indonesia yang Tak Punya Kolom Tanda Tangan
- Istimewa
VIVA Dunia – Jerman menolak paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Hal ini disampaikan dalam pernyataan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dalam situs resminya, pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam pernyataannya, Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa akan memeriksa hal tersebut pada masing-masing instansi negara termasuk terkait pemerintah Indonesia dan Jerman.
Selain itu, tambahan tanda tangan di kolom endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dapat diproses.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan visa," tulis pihak Kedubes Jerman dalam keterangannya.
Dalam keterangan, Kedubes Jerman juga menyarankan agar setiap WNI yang ingin pergi ke Jerman tapi tidak memiliki paspor dengan kolom tanda tangan agar lebih baik untuk membatalkan kunjungannya ke negara itu.
"Kemungkinan besar anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan."
Kedubes Jerman juga menegaskan bahwa paspor tanpa tanda tangan juga tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen.
Diketahui dalam penerbitan paspor terbaru di Indonesia, kolom tanda tangan di bagian belakang halaman paspor ditiadakan. Di bagian belakang sedianya terdapat isian untuk alamat, nomor telepon dan kemudian alamat serta kontak orang yang bisa dihubungi yang memiliki hubungan dengan pemilik paspor. Kemudian sebelumnya di bagian bawah ada tanda tangan pemegang paspor yang diterakan dalam kolom empat persegi untuk tempat tanda tangan namun untuk penerbitan paspor baru-baru ini kolom tersebut ditiadakan.