5 Negara ASEAN Kutuk Eksekusi Mati Aktivis Myanmar, Termasuk RI
- ANTARA/Lu Nge Khit/via REUTERS.
VIVA – Lima perwakilan negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) mengutuk keras eksekusi mati empat aktivis demokrasi oleh militer Myanmar.
Pernyataan tersebut dirilis oleh lima perwakilan negara ASEAN di AICHR yaitu Aishah Bidin (Malaysia), Yuyun Wahyuningrum (Indonesia), Aileen S Mendiola-Rau (Filipina), Shashi Jayakumar (Singapura), Amara Pongsapich (Thailand) pada Minggu 31 Juli 2022.
“Kami mengulangi pernyataan Ketua ASEAN pada 25 Juli 2022 bahwa eksekusi ini menandakan kemunduran dan tidak adanya kemauan politik dari otoritas militer Myanmar untuk secara serius menerapkan Konsensus Lima Poin ASEAN,” demikian keterangan itu.
Oleh karena itu, lima negara tersebut meminta otoritas militer Myanmar untuk sepenuhnya menerapkan Konsensus Lima Poin secara tulus dan cepat.
Mereka juga mendesak otoritas militer Myanmar untuk segera menghentikan semua tindakan kekerasan, menahan diri dari eksekusi sewenang-wenang selanjutnya, serta membebaskan semua tahanan politik dan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang.
Militer Myanmar juga didorong untuk terlibat dalam dialog konstruktif semua pihak untuk mencari solusi damai dan segera guna mengembalikan demokrasi, serta memastikan perlindungan HAM dan kebebasan dasar di negara itu.
Pada Senin (25/7), militer Myanmar yang berkuasa mengumumkan bahwa mereka telah mengeksekusi empat aktivis oposisi yang dituduh membantu "aksi teror". Mantan legislator Phyo Zeya Thaw, serta aktivis demokrasi Kyaw Min Yu, Aung Thura Zaw, dan Hla Myo dijatuhi hukuman mati dalam persidangan rahasia pada Januari dan April.
Keempat pegiat itu dituduh membantu gerakan perlawanan sipil yang telah memerangi militer sejak kudeta tahun lalu dan tindakan keras berdarah terhadap protes nasional.
Eksekusi pertama yang dilakukan Myanmar dalam beberapa dekade itu memicu kecaman internasional dan ancaman sanksi dari Amerika Serikat. (Ant/Antara)