Usai Digugat di Singapura Presiden Sri Lanka yang Kabur akan Pulang
- AP Photo/Eranga Jayawardena
VIVA Dunia – Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa disebut tidak bersembunyi dan diperkirakan akan kembali ke negaranya dari Singapura. Hal itu kata juru bicara Kabinet Bandula Gunawardena, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Gotabaya Rajapaksa sebelumnya melarikan diri dari Sri Lanka setelah pemberontakan pada 9 Juli 2022, setelah massa menerobos masuk ke dalam rumah Rajapaksa.
Melansir dari NDTV, hal itu terjadi setelah berbulan-bulan protes publik terhadapnya karena salah menangani krisis ekonomi terburuk negara itu.
Dia pertama kali melarikan diri ke Maladewa pada 13 Juli 2022 dan dari sana dia melanjutkan ke Singapura pada hari berikutnya.
Ketika ditanya tentang Gotabaya Rajapaksa pada briefing media kabinet mingguan, Juru Bicara kabinet Randula Gunawardena mengatakan kepada wartawan bahwa mantan presiden tidak bersembunyi dan dia diperkirakan akan kembali dari Singapura.
Randula Gunawardena yang juga Menteri Transportasi dan Jalan Raya dan Media Massa, mengatakan dia tidak percaya mantan Presiden itu melarikan diri dari negaranya.
Namun dia tidak memberikan rincian lain tentang kemungkinan kembalinya Gotabaya Rajapaksa.
Singapura telah memberikan izin kunjungan jangka pendek 14 hari kepada mantan presiden saat ia memasuki negara itu sebagai kunjungan pribadi pada 14 Juli 2022.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri di Singapura sebelumnya mengatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa tidak meminta suaka dan dia juga tidak diberikan suaka.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) mengatakan bahwa pengunjung dari Sri Lanka yang memasuki Singapura untuk kunjungan sosial umumnya akan diberikan izin kunjungan jangka pendek (STVP) dengan durasi hingga 30 hari.
Mereka yang perlu memperpanjang masa tinggal mereka di Singapura harus mendaftar secara online untuk perpanjangan STVP mereka. Aplikasi akan dinilai berdasarkan kasus per kasus, kata ICA.
Sementara itu, mengomentari permintaan yang diajukan kepada Jaksa Agung Singapura untuk menahan Mantan Presiden Sri Lanka, Juru Bicara Kabinet mengatakan bahwa jika ada situasi, pejabat yang bertanggung jawab di negara itu akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada kerugian yang dilakukan terhadap mantan presiden tersebut.
Pengacara dari Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) yang berbasis di Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan pidana kepada Jaksa Agung Singapura yang meminta agar Rajapaksa segera ditangkap karena kejahatan perang sekaligus pelanggaran HAM.
Gotabaya Rajapaksa menjabat sebagai Menteri Pertahanan selama masa jabatan kakak laki-lakinya Mahinda Rajapaksa sebagai presiden pada 2005 hingga 2014.
Meskipun dijuluki sebagai pahlawan perang, perannya dalam mengakhiri konflik dengan Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE) dengan kematian pemimpinnya Velupillai Prabhakaran pada tahun 2009 cukup memecah belah karena ia dituduh melanggar hak asasi manusia. Namun Rajapaksa menyangkal dengan keras tuduhan itu.
Kasus tersebut dicabut ketika ia terpilih sebagai Presiden pada 2019 dan dia lalu memperoleh kekebalan dari penuntutan sebagai kepala negara. Namun kekebalan itu tidak lagi berlaku sekarang dia telah mengundurkan diri dari jabatannya. Ini diyakini sebagai pengaduan pidana pertama terhadapnya.
Di Singapura, kelompook HAM yang berbasis di sana juga sudah mendaftarkan gugatan terhadap Rajapaksa mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukannya itu.