Australia Siapkan Rp51,9 miliar untuk Bantu RI Perangi PMK
Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:02 WIB
Sumber :
- Antara/Azis Kurmala.
VIVA Dunia – Australia menyiapkan dana sebesar lima juta dolar Australia (sekitar Rp51,97 miliar) bagi Indonesia, Timor-Leste, dan Papua Nugini untuk membantu ketiga negara tetangga itu menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) serta LSD.
"Ini adalah paket dua cabang yang berupaya membantu tetangga kita dari ancaman saat ini di luar negeri, sambil menjaga perbatasan kita tetap kuat,” kata Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Murray Watt, melalui keterangan pers yang dikutip dari Antaranews, Sabtu 23 Juli 2022.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang
Baca Juga :
Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit
Dana dukungan lima juta dolar Australia tersebut merupakan bagian dari paket dana 14 juta dolar Australia (sekitar Rp145,6 miliar) yang disiapkan Australia sebagai dana perlindungan biosekuriti. Keseluruhan dana tersebut ditujukan untuk melindungi Australia dan negara-negara tetangganya dari penyebaran PMK dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease/LSD).
Baca Juga :
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda
Menurut keterangan itu, dana Rp51,9 miliar itu adalah untuk menyediakan keahlian teknis serta dukungan bagi Indonesia, Timor-Leste, dan Papua Nugini guna membantu ketiga negara dalam memerangi penyakit ternak tersebut.
Sebelumnya, Australia juga mengatakan akan mengirimkan satu juta vaksin ke Indonesia untuk membantu mengurangi penyebaran PMK pada hewan ternak. "Kami harapkan vaksin tersebut sudah sampai di Indonesia pada awal Agustus," kata Murray Watt dalam kunjungannya di Jakarta, Kamis (14/7).
Dia berharap pemerintah Indonesia dapat mendistribusikan vaksin tersebut ke berbagai wilayah untuk melindungi hewan ternak. (Ant/Antara)
Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024
Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
VIVA.co.id
22 November 2024
Baca Juga :