Pengadilan Swedia akan Vonis Eks Pejabat Iran atas Kejahatan Perang

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Dunia – Pengadilan Swedia, pada Kamis 14 Juli 2022, akan menyampaikan putusannya terhadap seorang bekas pejabat Iran yang didakwa terlibat dalam eksekusi dan penyiksaan massal terhadap tahanan politik.

Bentrokan di Tanah Abang Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Tengah Identifikasi 30 Terduga Pelaku

Hamid Noury, yang ditangkap di bandara Stockholm pada 2019, didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran, pada 1988.

Amnesti Internasional telah mencatat bahwa jumlah orang yang dieksekusi atas perintah penguasa Iran mencapai sekitar 5.000 orang.

Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Pelaku Mengaku Ingin Viral

Dalam laporan 2018, Amnesti mengatakan "angka sebenarnya bisa jadi lebih tinggi". Iran tidak pernah mengakui pembunuhan-pembunuhan itu.

Noury, yang menolak semua tuduhan, sejauh ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam insiden pembersihan yang mengincar anggota Mujahidin Rakyat Iran dan pembangkang politik lainnya.

Jam Operasional Bus Transjakarta Akan Ditambah pada Malam Tahun Baru 2025

Noury diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Pengacaranya belum memberikan komentar.

Persidangan itu telah mengundang perhatian yang tak diinginkan bagi presiden garis keras Iran, Ebrahim Raisi.

Raisi terkena sanksi AS karena dianggap terlibat dalam insiden tersebut sebagai salah satu dari empat hakim yang mengawasi pembantaian itu pada 1988.

Ditanya pers tentang tuduhan itu, Raisi pernah mengatakan usai terpilih pada 2021 bahwa dia telah membela keamanan nasional dan hak asasi manusia.

Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu "ilegal".

"Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.

Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri. (Ant/Antara)

 

Kapolrestabes Palembang menggelar konferensi pers terkait kasus pelecehan

Nama Agus Kembali Berulah, Kini Guru Les Musik di Palembang Cabuli Muridnya

Aguscik Laude alias AL (34) seorang guru les musil melecehkan muridnya yang berusia sembilan tahun itu.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024