Keutamaan Masjidil Haram

Kabah, Masjidil Haram, Arab Saudi.
Sumber :
  • Haramain

VIVA – Masjid Haram dikenal sebagai Masjid Agung Mekah, sebuah masjid yang mengelilingi Ka'bah, di Provinsi Mekah, Arab Saudi. Area masjid sangat luas. Saat ini luasnya lebih dari 750.000 m² dengan daya tampung dua juta jemaah salat.

Strategi Bank Muamalat Bidik Potensi Besar Segmen Tabungan Haji Anak

Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh terbitan Dirjen PHU Kemenag RI, bangunan Masjidil Haram terdiri atas empat lantai, dengan 95 pintu masuk pada masjid bangunan lama dan 79 pintu pada bangunan baru.

Di Masjidil Haram terdapat Ka’bah, tempat thawaf, tempat sa’i dan halaman untuk salat, Semua bagian ini tidak terpisahkan dari Masjidil Haram. Salat di Masjidil Haram memiliki keutamaan 100.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain.

Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

Saat masuk masjid, setiap orang disunahkan melaksanakan tawaf sunah, bukan salat tahiyyatul masjid, meskipun sebagian ulama membolehkan salat tahiyyatul masjid bahkan di waktu larangan sekalipun, misalnya setelah salat Subuh atau Ashar.

Berbagai keutamaan ini memotivasi jemaah haji untuk berbondongbondong mendatangi Masjidil Haram, baik siang maupun malam. Di tengah-tengah Masjidil Haram, terdapat Ka’bah yang dibangun Nabi Ibrahim AS.

Hajj Expo 2024 Dibuka, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini

Tinggi Ka’bah 14 meter, panjang dari arah Multazam 12,84 meter, panjang dari arah Hijir Isma’il 11,28 meter, antara Rukun Yamani dan Hijir Isma’il 12,11 meter dan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad 11,5 meter.

Setiap Muslim boleh menziarahi Ka’bah. Orang yang menetap di sekitar Ka’bah disebut jiwarullah (tetangga Allah), sedangkan orang yang hanya berkunjung atau jemaah haji disebut dhuyufullah (tamu Allah). 

Sejumlah umat bermunajat di dinding Kabah bagian dalam Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Ka’bah merupakan tempat pertobatan di Bumi yang diperuntukkan bagi seluruh manusia sehingga Ka’bah tidak boleh dimiliki oleh siapa pun, oleh negara mana pun. Ka’bah tidak boleh diperjualbelikan. 

Kaum Muslimin memiliki hak yang sama terhadap Ka’bah, baik mereka yang tinggal di sekitar Ka’bah maupun 
pendatang atau orang yang hanya sekadar lewat. Ka’bah merupakan tempat suci, tempat berkumpul yang aman, untuk beribadah kepada Allah dalam bentuk thawaf, i’tikaf, ruku’ dan sujud. 

Ka’bah tidak boleh dikotori dengan kemusyrikan. Di sekitar Ka’bah tidak boleh terjadi tindak kejahatan. Siapa pun yang berada di sekitar Ka’bah dilarang memiliki niat jahat, apalagi melakukan tindak kejahatan yang nyata. Larangan ini dimaksudkan agar di sekitar Ka’bah tercipta kedamaian, ketenteraman, dan kebebasan manusia melaksanakan kegiatan ibadah. 

Memandang Ka’bah termasuk ibadah. Karena itu memandang kubus raksasa hitam ini menjadikan hati tenteram, jiwa merasa aman, terlindungi dari segala gangguan dan ketakutan. Memandang Ka’bah bisa menimbulkan rasa haru dan kagum. 

Namun demikian, tidak boleh membentuk pola pikir yang menjurus pada kemusyrikan, misalnya jadi lebih mengagungkan Ka’bah ketimbang Allah SWT. Melihat Ka’bah perlu dibarengi dengan kekaguman terhadap kebesaran Allah melalui dzikir dan doa yang dibaca dalam hati dan lisan. 

Dengan demikian, melihat Ka’bah bukan tertuju pada bangunannya, tapi kepada Allah, dengan meyakini bahwa objek sesembahan bukan Ka’bah itu sendiri melainkan Allah Sang Pemilik Ka’bah.

Selain Kabah, di dalam Masjidil Haram juga terdapat situs bersejarah penting lainnya, termasuk Hajar Aswad, Sumur Zamzam, Maqam Ibrahim, dan perbukitan Safa dan Marwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya