10 Negara Ini Melegalkan Ganja untuk Medis

Tanaman ganja.
Sumber :
  • dw

VIVA – Ganja medis, baru baru ini tengah ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun seperti yang kita ketahui sebagai tanaman terlarang di Indonesia keberadaan ganja mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

Namun disisi lain, telah banyak teori yang mengatakan jika tumbuhan ini memiliki manfaat untuk kesehatan, dan beberapa negara yang akan kita bahas pada artikel ini juga telah melegalkan tumbuhan tersebut,

Teruslah membaca, mengutip Curly Tales, berikut 10 negara yang melegalkan ganja medis di negara ini penjual, pengedar dan pemilik bertebaran di mana-mana.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

1. Belanda

Di Belanda ganja bukanlah tumbuhan yang dilarang peredarannya, di sini mereka dapat menikmatinya di kedai kopi yang bertebaran di pinggir jalan.

Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Uniknya, selama wabah coronavirus, awalnya pemerintah setempat menutup seluruh toko dan menghentikan aktivitas warga, namun tidak berlangsung lama pemerintah membolehkan kedai kopi di negara ini untuk buka dan menjual ganja yang mereka anggap penting untuk penangkal coronavirus.

Belanda

Photo :
  • pixabay/HelenJank

2. Canada

Di Canada, orang yang berusia 18 tahun ke atas dapat secara legal boleh memiliki hingga 30 gram ganja. Terlebih lagi, mereka bahkan dapat secara legal menanam hingga empat tanaman ganja di rumah. Tidak hanya itu, ada satu undang-undang di negara ini yang mengatur produsen dan pengecer berlisensi.

3. Uruguay

Negara ini telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis pada tahun 2013, namun hanya di bolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

Untuk mendapatkannya, penduduk Uruguay dapat mengunjungi apotek yang terdapat disana, namun mereka harus terlebih dahulu mendaftar secara resmi ke regulator.

4. South Africa

Mahkamah Konstitusi negara ini telah mendekriminalisasi kepemilikan, penanaman, dan penggunaan ganja oleh orang dewasa secara pribadi pada tahun 2018. Namun, pembelian, penjualan, dan penggunaan ganja di luar ruang pribadi masih dilarang di sini.

Kota Cape Town, Afrika Selatan

Photo :
  • Pixabay

5. The Czech Republic

Penggunaan obat mariyuana telah legal di negara ini, namun sebagian besar ganja di sini memiliki harga yang cukup mahal dan jika mereka ingin memiliki tanaman tersebut mereka harus merogoh kocek dalam.

6. Belize

Belize telah mendekriminalisasi ganja hingga 10 gram pada tahun 2017. Seseorang dapat memilikinya di rumah tetapi harus memiliki izin yang jelas yakni untuk keperluan medis.

7. Spanyol

Spanyol telah sepenuhnya melegalkannya pada tahun 2017. Di negara ini mereka bebas menghisap ganja di tempat umum, bahkan tidak ada denda atau hukuman untuk itu.

Madrid, Spanyol

Photo :
  • oyster.com

8. Kolombia

Di Kolombia, penjualan ganja masih ilegal. Tetapi seseorang dapat menanam hingga 20 tanaman di sini yang dapat digunakan untuk keperluan medis. Dan di negara ini tanaman itu dapat tumbuh sangat besar dikarenakan kondisi iklim yang cocok.

9. Jamaika

Apa kamu penggemar Bob Marley? Suka lagu ‘Ganja Gun’ tidak? Nah, di negara tempat Bob Marley tingal ini, pemerintah mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan dan keagamaan. Jamaika telah mendekriminalisasi ganja pada tahun 2015. Juga, Rastafarian dapat memiliki ganja di sini dalam jumlah tak terbatas tanpa batasan apa pun.

Jamaica

Photo :
  • www.le-caribbean-islands.com

10. Costa Rica

Penggunaan ganja di Costa Rica sedikit tidak jelas, pemerintah melarang penggunaannya tetapi di negara ini kamu dapat dengan mudah melihat orang menghisap tumbuhan itu di tempat umum.

Foto sampul buku Demokrasi dan Tatanan Global

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

The Economist menggambarkan situasi kegentingan demokrasi berlangsung secara sistemik di berbagai belahan dunia. Indonesia dikategorikan sebagai 'demokrasi yang cacat'.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024