Kemlu RI: Indonesia Tidak Melihat Dasar Hukum Pernyataan Tun Mahathir
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi pernyataan kontroversi mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad yang mengklaim wilayah Kepulauan Riau seharusnya bisa diklaim oleh Malaysia.
Dalam pernyataannya, Faizasyah menegaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak serta-merta asal mencomot dan mengakui.
“Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku,” ujar Faizasyah dalam pernyataannya pada Rabu, 22 Juni 2022.
“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” lanjutnya.
Sebagai tokoh politik, Faizasyah menyebut bahwa seharusnya seorang politisi senior seperti Mahathir tidak melontarkan pernyataan yang dapat memicu pertikaian dan merusak persahabatan antar negara.
“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan.”
Jubir Kemlu itu menegaskan bahwa wilayah Kepulauan Riau akan tetap menjadi bagian dari NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI.
Sebelumnya Wakil Duta Besar Malaysia Adlan Mohd Shaffieq mengatakan bahwa sebagai individu, Mahathir berhak melontarkan pendapatnya. Tetapi pernyataan Mahathir yang mengklaim kedua wilayah negara lain bukan pandangan dari pemerintah Malaysia.