Kemlu RI: Indonesia Tidak Melihat Dasar Hukum Pernyataan Tun Mahathir

Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah
Sumber :
  • VIVA/Dinia Adrianjara

VIVA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi pernyataan kontroversi mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad yang mengklaim wilayah Kepulauan Riau seharusnya bisa diklaim oleh Malaysia.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Dalam pernyataannya, Faizasyah menegaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak serta-merta asal mencomot dan mengakui.

“Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku,” ujar Faizasyah dalam pernyataannya pada Rabu, 22 Juni 2022.

Polri Sebut 18 Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Penonton DWP Dipatsus

“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” lanjutnya.

Sebagai tokoh politik, Faizasyah menyebut bahwa seharusnya seorang politisi senior seperti Mahathir tidak melontarkan pernyataan yang dapat memicu pertikaian dan merusak persahabatan antar negara.

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan.”

Jubir Kemlu itu menegaskan bahwa wilayah Kepulauan Riau akan tetap menjadi bagian dari NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI.

Sebelumnya Wakil Duta Besar Malaysia Adlan Mohd Shaffieq mengatakan bahwa sebagai individu, Mahathir berhak melontarkan pendapatnya. Tetapi pernyataan Mahathir yang mengklaim kedua wilayah negara lain bukan pandangan dari pemerintah Malaysia.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Propam Polri Buka Posko Aduan di Malaysia Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Divisi Propam Polri membuka posko pengaduan bagi warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024