Wakil Dubes Malaysia: Tun Mahathir Berhak Berpendapat
- AP Photo/Mark Baker
VIVA – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad membuat klaim yang menyatakan bahwa negara Singapura dan Kepulauan Riau milik Indonesia adalah seharusnya bagian dari Malaysia.
Dalam hal ini, Wakil Duta Besar (Dubes) Malaysia di Jakarta Adlan Mohd Shaffieq mengatakan bahwa pernyataan Mahathir adalah suatu bentuk kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pendapat.
"Sebagai individu, Tun Mahathir berhak untuk mengeluarkan pendapat (everyone is entitled to his own opinion)," kata Afiq saat dihubungi oleh VIVA pada Rabu, 22 Juni 2022.
Namun, Affieq menegaskan bahwa pernyataan dari mantan PM Malaysia itu bukanlah pandangan dari pemerintah Malaysia.
"Namun kenyataan beliau tidak mencerminkan pendirian Pemerintah Malaysia," ujar Kuasa Usaha Sementara Kedubes Malaysia di Jakarta itu lagi.
Sebelumnya, Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura yakni Suryopratomo juga menanggapi perihal pernyataan PM Malaysia yang kontroversial itu. Tetapi Singapura menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil pusing mengenai klaim yang dilontarkan Mahathir.
Suryopratomo menjelaskan bahwa pernyataan Mahathir hanya sebagai nostalgia saja karena pada masa jabatannya kala itu, Malaysia memilih untuk tidak mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau.
“Jadi konteksnya bernostalgia sekaligus mengkritik rumpun Melayu yang suka lupa sejarah. Rumpun Melayu yang akhirnya tertinggal karena kurang bekerja keras. Singapura sudah paham itu isu politik lokal dan bukan untuk melakukan ekspansi ke negara lain.”