Mahathir: Malaysia Harusnya Klaim Singapura dan Kepulauan Riau

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad.
Sumber :
  • www.wsj.com

VIVA – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membuat pernyataan kontroversi mengenai kepemilikan Singapura dan Kepulauan Riau yang merupakan wilayah Indonesia.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Melansir dari The Straits Times, Selasa 21 Juni 2022, dalam pernyataannya Mahathir mengatakan bahwa seharusnya Malaysia mengklaim kedua wilayah tersebut sebagai miliknya.

Dia juga sempat menyebutkan bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus mengklaim bahwa Singapura harus dkembalikan ke Malaysia.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

 "Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," kata Mahathir pada Minggu 19 Juni 2022.

Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga bahwa mereka memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ).

Propam Polri Buka Posko Aduan di Malaysia Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

"Seharusnya kita tidak hanya menuntut Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya yang disambut tepuk tangan oleh para hadirin.

Peta Selat Malaka, pemisah Dumai (Indonesia) dan Malaka (Malaysia)

Photo :
  • maps.google.com

Mantan perdana menteri Malaysia yang berusia 96 tahun itu berbicara pada hari Minggu di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu.

Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan bahwa Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke  Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.

"Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu."

ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.

Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini.  Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya