Polri Ungkap Ciri-ciri Tiga Tersangka DNA Pro yang Masih Buron

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Sumber :

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko merilis wajah tiga orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui PT. DNA Pro Akademi yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan, penyidik sudah menahan 11 orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

Seorang Bayi di Ketapang Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh Abang Kandung

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerbitkan tiga orang DPO,” kata Gatot di Mabes Polri pada Jumat, 17 Juni 2022.

Pertama, tersangka Fauzi alias Daniel Zii dengan ciri-ciri khusus tinggi badan 175 cm, perawakan sedang, bentuk muka oval, rambut lurus, bentuk mata nirmal tidak berkacamata, bentuk hidung biasa, dan warna kulit putih.

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Kedua, tersangka Ferawaty dengan ciri-ciri khusus tinggi badan 165 cm, perawakan gempal, bentuk muka bulat, rambut lurus pirang, bentuk mata normal, bentuk hidung biasa, warna kulit putih.

Ketiga, tersangka Devinata Gunawan alias Devin dengan ciri-ciri khusus tinggi badan 165 cm, perawakan sedang, bentuk muka bulat, rambu lurus, bentuk mata sipit, bentuk hidung besar, warna kulit putih.

Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Menurut Gatot, ketiga tersangka yang buron itu dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading PT. DNA Pro Akademi. Kini, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 27 Mei 2022.

Sementara 11 orang tersangka yakni DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi; RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ; RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ; DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.

Kemudian RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central); dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sedangkan, kata Whisnu, tiga orang tersangka yang masih buron yaitu Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development; Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central; dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya