Arab Saudi Cabut Kebijakan Larangan Perjalanan Warganya ke Indonesia

Ilustrasi di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Arab Saudi mencabut kebijakan mengenai warganya yang dilarang bepergian ke Indonesia pada Selasa, 7 Juni 2022. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan otoritas Saudi mengenai kebijakan baru tersebut.

Australia Vs Arab Saudi Berakhir Imbang, Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Dunia 2026

“Indonesia menyambut baik keputusan otoritas Saudi yang mencabut kebijakan larangan bepergian (travel ban) warganya ke Indonesia,” tulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam Twitternya, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut, kata Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat).

Arab Saudi dan Kuwait Kecam Seruan Provokatif Menteri Israel Menganeksasi Tepi Barat

Ilustrasi perjalanan.

Photo :

Daftar 16 negara yang dilarang Arab Saudi untuk dikunjungi warganya yakni Lebanon, Turki, Suriah, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Indonesia, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Di KTT OKI, Wakil Menlu RI Lantang Desak Israel Dikeluarkan dari PBB

Jawazat menegaskan bahwa masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat juga menjelaskan mengenai persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam Twitternya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat mengatakan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GGC.

Mengenai persyaratan kesehatan, orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan harus menerima tiga dosis vaksin atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil vaksin dosis kedua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya