Geolog Inggris Selundupkan Artefak Irak Berusia 200 Tahun

Jim Fitton dari Inggris (kiri) dan Volker Waldman dari Jerman (tengah)
Sumber :
  • AP Photo/Hadi Mizban, File

VIVA – Seorang warga negara Inggris pada Senin 6 Juni 2022 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan di Irak atas tuduhan penyelundupan artefak ke luar negeri. Kasus tersebut juga menarik perhatian secara nasional.

Menkomdigi di Jerman: Kerjasama Internasional Perkuat Transformasi Digital

Vonis yang dijatuhkan kepada pensiunan ahli Geologi bernama Jim Fitton telah dibela oleh pengacaranya bahwa dia sebenarnya tidak memiliki niat kriminal.

“Saya pikir vonisnya hanya sekitar satu tahu dengan penangguhan,” kata pengacara Fitton yakni Thair Soud yang terkejut atas vonis kliennya yang dijerat hingga 15 tahun penjara dikutip dari AP, Senin 6 Juni 2022.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Selain Fitton yang ditangkap, seorang warga negara Jerman yang diadili bersama Fitton ditemukan tidak memiliki niat kriminal dalam kasus tersebut dan akan dibebaskan.

Hakim Jabir Abd Jabir menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan sebagai artefak berusia lebih dari 200 tahun, dan berniat untuk mengangkutnya ke luar negeri adalah sebuah niat kriminal untuk menyelundupkannya.

Ciut Colek Rusia, Jerman Setop Rudal Taurus ke Ukraina?

Hakim juga tidak mempertimbangkan argumen Soud yang menunjukkan ketidaktahuan Fitton mengenai hukum Irak dan nilai barang yang dia bawa.

Fitton dan warna negara Jerman bernama Volker Waldman ditangkap di Bandara Baghdad pada 20 Maret 2022, setelah keamanan bandara menemukan artefak di tas mereka. Mereka juga telah menjadi bagian dari ekspedisi pariwisata di seluruh situs kuno negara itu.

Kasus ini semakin menarik perhatian ketika tidak adanya tanggapan dari pihak Kantor Luar Negeri Inggris untuk campur tangan dan membantu dalam kasus Fitton. Keluarga Fitton juga memulai petisi yang telah mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan.

Dalam penemuan yang ditemukan oleh keamanan bandara ada total 12 pecahan tembikar dan pecahan lainnya ditemukan dalam tas Fitton.

Fitton dan Waldman didakwa melakukan penyelundupan berdasarkan undang undang barang antik negara itu dan berpotensi menghadapi hukuman mati. Namun tim pembela Waldman mengatakan bahwa kliennya hanya membawa potongan-potongan itu untuk Fitton dan tidak berniat untuk mengambilnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya