Singapura Hukum Mati Pria Cacat Mental karena Bawa Narkoba
- AP Photo/Vincent Thian
VIVA – Singapura pada Rabu 27 April 2022, mengeksekusi seorang pria Malaysia yang cacat mental yang dihukum karena pelanggaran kasus narkoba. Eksekusi tersebut resmi dilakukan setelah pengadilan menolak permintaan dari ibunya, dan permohonan internasional untuk membebaskan pria itu.
Pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam telah divonis hukuman mati lebih dari satu dekade lalu, setelah didakwa karena menyelundupkan sekitar 43 gram (1,5 oz) heroin ke Singapura.
Melansir dari AP, Rabu 27 April 2022, keluarga Nagaenthran dan aktivis sosial mengonfirmasi bahwa eksekusi akan dilakukan pada hari Rabu.
“Dalam hal ini bolehkah saya menyatakan bahwa Malaysia jauh lebih manusiawi,” kata saudara perempuannya Sarmila Dharmalingam.
Pendukung dan pengacara Nagaenthran mengatakan bahwa pria yang berumur 34 tahun itu hanya memiliki IQ 69 dan cacat intelektual. Mereka juga mengatakan eksekusi orang yang sakit mental dilarang berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.
Pengadilan Singapura memutuskan bahwa keputusan final mereka diambil berdasarkan keterangan psikiater di pengadilan yang mengatakan bahwa pria tersebut tidak cacat mental dan memahami tindakan kejahatannya.
“Nama Nagaenthran Dharmalingam akan tercatat dalam sejarah sebagai korban dari kegagalan keadilan yang tragis,” kata Maya Foya, direktur lembaga swadaya masyarakat Reprieve.
“Menggantung seorang pria yang cacat intelektual dan tidak sehat secara mental karena dia dipaksa membawa kurang dari tiga sendok makan diamorfin tidak dapat dibenarkan, dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang telah dipilih Singapura untuk ditandatangani,” sambungnya.
Keluarga mengatakan bahwa jenazah Nagaenthran akan dibawa ke kampung halaman mereka di negara bagian Perak, Malaysia, di mana mereka telah membuat persiapan untuk pemakamannya.