Turis Asing Melonjak Masuk Indonesia karena VoA 43 Negara

Sejumlah wisatawan mancanegara mengunjungi objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu, Badung, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kembali visa on arrival (Voa) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus bagi wisatawan asing dari 43 negara.

Regulasi tersebut sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi pada 5 April 2022, dalam rangka mendukung pariwisata keberlanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) Nia Niscaya menyampaikan terimakasih atas regulasi yang dibuat oleh pihak imigrasi.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat membangun kembali pariwisata di Indonesia yang sempat mengalami dampak akibat COVID-19 yang terjadi di Indonesia maupun di dunia.

“Ketika VoA (diberlakukan) itu langsung kelihatan pertumbuhannya,” kata Nia dalam wawancara bersama VIVA pada Senin 18 April 2022.

“Jadi intinya, VoA itu sangat berpengaruh gitu ya. Jadi saya mesti berterima kasih sama imigrasi karena sudah membantu pariwisata,” sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa pihak pariwisata tidak memiliki kewenangan untuk mengatur populasi kunjungan wisatawan asing karena semua peraturan ada di Kementerian lain. Misalnya, mengenai visa diatur oleh imigrasi, untuk urusan transportasi seperti pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita tuh yang ada feeling saya pemasaran kali ya,” ujar Nia melalui sambungan telepon.

Bandara Ngurah Rai Siap Atasi Lonjakan Penumpang Nataru, Diprediksi 7.800 Pergerakan Pesawat

Saat diwawancarai mengenai banyaknya kunjungan wisatawan, Nia menjelaskan bahwa sampai saat ini penyumbang wisatawan atau turis asing terbesar yang menggunakan Voa berasal dari Australia.

“Yang jelas saya masih mantaunya kan kemarin Bali ya, Bali itu sejak dibuka pada 12 Maret itu sudah 45.000 ya. Kemudian Voa yang paling banyak dipakai, dan nomor satu adalah Australia. Nanti ada angka-angkanya sih, yang jelas nomor satu itu Australia yang paling banyak pake fasilitas Voa,” terangnya.

Selain MRT, Bali Bakal Bangun Tol Laut di Awal 2025 untuk Atasi Kemacetan

Jumlah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali periode 3 Februari-17 April 2022, mencapai 55.287,  di mana 47.914 atau 86,7 persen nya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Jumlah pengguna VoA periode 7 Maret-17 April 2022, capai 32.108 wisman yang berarti 70,4% WNA pada periode tersebut menggunakan fasilitas VoA.

Prostitusi PSK Muda Vietnam Tarif Rp5 Jutaan di Jakut Terbongkar, Begini Modus Esek-eseknya

Menurut Angkasa Pura 1 dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV per 17 April 2022, Top 5 Pengguna VoA ke Bali adalah Australia, Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Prancis.

Nia juga menjelaskan berkat kemudahan Voa ini, banyak wisatawan asing yang minat untuk datang ke Indonesia. Dia menjabarkan data tersebut dapat dilihat dari Google Folium.

Untuk perjalanan ke Indonesia sendiri, Nia menjelaskan bahwa wisatawan asing tidak perlu lagi melakukan karantina. Sebaliknya, wisatawan asing diharapkan sudah melakukan vaksinasi lengkap hingga vaksinasi booster dan sudah melakukan tes swab di negara mereka masing-masing.

“Ada kelonggaran tidak karantina, dan tidak usah pcr ketika datang (ke Indonesia). Namun masih mensyaratkan jika ingin ke Indonesia harus di negara tersebut (negara asal) harus PCR/swab dulu,” kata Nia.

Selain itu, Nia juga menjelaskan bahwa untuk membuat VoA akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 dan jika ingin memperpanjang VoA juga akan dikenakan biaya yang sama dengan awal pembuatan VoA.

Nantinya, VoA ini akan berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang selama 30 hari ke depan sehingga totalnya menjadi 60 hari. Untuk pembayarannya sendiri, Nia mengatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui kartu kredit atau pun tunai.

Selain itu dia menuturkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan Voa ini ada beberapa kriteria.

“Yang jelas dia harus masuk ke dalam list 43 negara yang memperoleh fasilitas VoA, itu ketentuannya dari Permenkumham. Yang kedua, dia harus sudah di vaksin dan booster, supaya enggak karantina. Dan kemudian harus punya asuransi yang sampai menangani COVID supaya tidak membebani pemerintah, harus sehat juga. Kemudian harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi ya. Basically ya itu,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya