Pembaharuan MoU PRT Diteken Indonesia-Malaysia, Apa Poin Barunya
- bbc
Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya, yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa "perubahan signifikan."
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan pada hari ini, Jumat (1/4), di Istana Merdeka Jakarta.
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Sri Ismail Sabri Yaakob ikut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, yang diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga.
Dalam jumpa pers, Presiden Jokowi mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
"Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.
Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja, semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik.," ujar Jokowi.
Baca juga:
TKI di Malaysia disiksa, `luka sayat dan bakar di sekujur tubuh` - mengapa kekerasan terus berulang?
Adelina: TKI yang meninggal di Malaysia membuat `marah bangsa`
Laporan khusus: Generasi tanpa asuhan ibu
PM Malaysia: MoU ini `momen besar dan penting`