Prancis Selidiki Kasus Presiden Interpol Mayjen Ahmed Nasser al-Raisi
- AP Photo/Francisco Seco, File
VIVA – Jaksa kasus antiteror Prancis telah membuka penyelidikan awal terkait penyiksaan dan tindakan barbarisme yang diduga dilakukan oleh Jenderal Uni Emirat Arab, Mayor Jenderal Ahmed Nasser al-Raisi pada November tahun lalu saat menjabat sebagai Presiden Interpol.
Penyelidikan tersebut mengikuti pengaduan hukum oleh sebuah LSM yang menuduh al-Raisi harus bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap seorang tokoh oposisi dalam perannya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri Uni Emirat Arab.
Pusat Hak Asasi Manusia Teluk (GCHR) yang menganggap al-Raisi bertanggung jawab atas perlakuan tidak manusiawinya terhadap Ahmed Mansoor yang telah mengajukan pengaduannya pada Jaksa antiteror. Pengaduan tersebut dilakukan pada Januari lalu, laporan singkatnya mencakup penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Merasa tidak terima, tuduhan penyiksaan tersebut telah dilontarkan oleh al-Raisi kepada pihak organisasi hak manusia ketika dia mencalonkan diri sebagai Presiden Interpol. Dia mengatakan bahwa mereka khawatir badan tersebut akan berisiko dieksploitasi oleh rezim represif.
Meski mencuatnya skandal tersebut, al-Raisi tetap terpilih sebagai Presiden Interpol pada bulan November lalu setelah dana murah hati dari UEA untuk badan yang berbasis di Lyon, Prancis.
Ada juga tiduhan lain bahwa Abu Dhabi telah menyalahgunakan sistem interpol yang disebut red notices untuk tersangka yang dicari untuk menganiaya pembangkang politik.
Melansir dari Aljazeera, Jumat 25 Maret 2022, penyidikan terhadap al-Raisi sedang ditangani oleh unit penuntutan untuk kejahatan terhadap manusia genosida dan kejahatan perang.
Seorang pengacara terkenal, William Bourdon mewakili GCHR mengatakan benar-benar tidak dapat dipahami bahwa jaksa tidak memerintahkan penangkapan al-Raisi yang seharusnya dilakukan karena al-Raisi sedang berada di Prancis.
“Tuduhan itu merupakan motif yang cukup untuk mencabut kekebalan diplomatik Raisi yang dia nikmati sebagai berkat kesepakatan antara negara Prancis dan Interpol,” kata Bourdon.
Dua pengaduan sebelumnya terhadap al-Raisi juga telah ditolak dengan alasan kompetensi oleh Jaksa Prancis yang mengatakan mereka tidak dapat menuntut kecuali Raisi tinggal di Prancis secara permanen atau sementara.