Tingkat Radiasi di Pembangkit Listrik Chernobyl Berisiko Meningkat

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl.
Sumber :
  • sputniknews.com

VIVA – Tingkat radiasi di sekitar pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Chernobyl berisiko meningkat karena sistem pemantau radiasi dan pemadam kebakaran hutan tidak berfungsi, kata Energoatom, perusahaan nuklir negara Ukraina, Senin.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Segera setelah melancarkan invasi di Ukraina pada 24 Februari, pasukan Rusia merebut kendali wilayah di sekitar PLTN tak berfungsi yang pernah mengalami kecelakaan nuklir terburuk di dunia pada 1986.

Akibat pendudukan itu, sistem yang memonitor tingkat radiasi dalam zona terlarang seluas 30 km di hutan sekitar pembangkit saat ini tidak berfungsi, kata Energoatom lewat sebuah pernyataan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Tak ada data tentang status polusi radiasi dari lingkungan zona terlarang, sehingga tak mungkin bisa merespons ancaman," kata perusahaan itu.

Energoatom mengatakan kebakaran hutan musiman, yang lebih sering terjadi di musim semi dan panas, membawa ancaman tersendiri karena petugas pemadam kebakaran di zona itu tak bisa bekerja.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Tingkat radiasi di zona terlarang dan sekitarnya, yang tak hanya mencakup Ukraina tapi juga negara-negara lain, bisa memburuk secara signifikan," kata perusahaan itu.

Terlepas dari keberadaan pasukan Rusia, petugas lokal terus bekerja di fasilitas limbah radioaktif Chernobyl, meski khawatir mengalami kelelahan akibat tidak adanya petugas baru untuk bekerja secara bergiliran.

Pada Minggu, pengawas nuklir PBB mengatakan sejumlah staf baru sudah datang sehingga separuh dari jumlah petugas bisa meninggalkan Chernobyl. (Ant/Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024