Komjen Agus Beberkan Tuntas Modus Penipuan Investasi Binary Option
- VIVA/B.S. Putra (Medan)
VIVA – Kepala Bareskrim Polri (Kabereskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus investasi ilegal melalui robot trading binary option. Memang diakui ada beberapa yang ditangkap Bareskrim dalam kasus ini di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
“Jajaran Kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal yang ditemukan,” kata Agus di Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022.
Pertama kata Agus, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. “Ternyata itu adalah fiktif,” ujarnya.
Kemudian Agus mengatakan, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selanjutnya adanya skema modus operandi yang dilakoni pelaku investai ilegal binary option ternyata mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan.
“Berikutnya modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus,” katanya.
Kemudian Agus menyebut pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi.
"Keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," ucapnya.
Selain itu adanya perbuatan penipuan modus online yang menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan tapi ternyata fiktif. Lalu mereka menjalankan bisnis investasi trading ini dilakukan pada bursa komoditi atau platform yang belum memiliki izin alias ilegal.
"Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," katanya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.
Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran Rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
Selain itu penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.