Nasib Pekerja Migran Indonesia Isolasi Mandiri di Hong Kong, Menderita
- abc
"Kita berusaha menyakinkan majikan bahwa kita juga membantu mereka, selain membantu pekerja migran.
"Saya merasa pendekatan seperti ini lebih mengena karena kemudian majikan membatalkan keputusan untuk memecat pekerja mereka," kata Aline yang berasal dari Yogyakarta tersebut.
Menurut kantor berita Reuters, seorang pejabat tinggi China mengatakan bahwa Hong Kong harus terus melanjutkan kebijakan pemberantasan kasus COVID ke titik nol dan memperingatkan bahwa sistem layanan kesehatan di sana terancam tidak bisa mengatasi keadaan.
KJRI Hong Kong sendiri mengatakan bahwa majikan harus memperhatikan ketentuan dalam Ordinansi Ketenagakerjaan dan Standar Kontrak Kerja di masa pandemi.Â
Menurut KJRI, majikan yang melanggar ketentuan itu dapat dituntut dan dikenai denda maksimum HK$100.000 (sekitar Rp180 juta) serta dapat ditolak untuk mempekerjakan kembali pekerja migran domestik.
"Majikan juga dapat dikenai pelanggaran Ordinansi Diskriminasi Disabilitas (ODD) jika mereka memperlakukan pekerja migran domestik dengan kurang baik setelah terinfeksi atau pulih dari COVID-19.