Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Ukraina
- ukrgate.com
VIVA – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan penyelidikan potensi adanya kejahatan perang atas invasi Rusia yang sedang berlangsung ke Ukraina. ICC menyatakan ada “dasar yang masuk akal” untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.
Jaksa Karim A A Khan mengatakan, pada Senin 28 Februari 2022, penyelidikan akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh “pihak mana pun dalam konflik di bagian mana pun di wilayah Ukraina”. Dia menyatakan bahwa lembaganya akan melanjutkan penyelidikan “secepat mungkin”.
Keputusan itu muncul kurang dari seminggu setelah pasukan Rusia melancarkan serangan skala penuh ke Ukraina dengan tujuan demiliterisasi negara itu.
“Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Ukraina,” kata Khan dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Aljazeera, Selasa 1 Maret 2022.
Didirikan pada tahun 2002, pengadilan yang berbasis di Den Haag menyelidiki dan menuntut genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pekan lalu, Khan memperingatkan pihak-pihak yang bertikai bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas Ukraina karena pemerintah Ukraina menerima mandat ICC pada tahun 2015, meskipun negara tersebut pada awalnya tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan tersebut.
“Saya akan terus mengikuti perkembangan di lapangan di Ukraina, dan sekali lagi menyerukan pengekangan dan kepatuhan yang ketat terhadap aturan hukum humaniter internasional yang berlaku,” kata Khan pada hari Senin.
Serangan Rusia di Ukraina terjadi setelah kebuntuan selama berbulan-bulan yang membuat Moskow mengerahkan 200.000 tentara di perbatasan Ukraina. Ini telah memicu kecaman internasional yang meluas dan sejumlah sanksi Barat terhadap Rusia.