Pembelian Organ Manusia oleh Arnold Putra Bermasalah Secara Moral
- bbc
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan pemesanan organ tubuh manusia yang diduga dilakukan Arnold itu dapat dijerat secara pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Meski lokasi kejahatan terjadi di Brazil dan Singapura, Agustinus berpandangan Polri tetap bisa menindak Arnold sepanjang dia berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Di Undang-Undang kita, WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri, berdasarkan hukum Indonesia, apalagi juga melanggar hukum di luar, maka Polri bisa menindaknya," kata Agustinus kepada BBC News Indonesia, Kamis (24/2).
"Memang kita juga mesti melihat hukum di Brasil dan Singapura mengenai hal itu, tetapi sepengetahuan saya perbuatan seperti itu di mana pun ilegal, buktinya digerebek," lanjut dia.
Di Singapura sendiri, perdagangan organ adalah ilegal dan dilarang oleh Human Organ Transplant Act (HOTA).
Begitu pula di Indonesia, Agustinus menegaskan tidak ada dalih apa pun yang bisa membenarkan praktik jual-beli organ sehingga perbuatan itu sudah jelas melanggar hukum.