Pernyataan Sikap Pemerintah RI soal Invasi Rusia ke Ukraina

Teuku Faizasyah
Sumber :
  • Rilis Kemlu

VIVA – Pemerintah Indonesia memberikan pernyataan sikap resmi tentang perkembangan terbaru krisis di Ukraina yang memanas. Perkembangan terakhir, invasi militer Rusia sudah mulai ke sana.

Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini

Juru Bicara yang juga Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam press briefing lewat Zoom Meeting yang dilangsungkan pada Kamis siang, 24 Februari 2022 menyampaikan 4 sikap pemerintah yaitu sebagai berikut:

1. Prihatin atas eskalasi konflik bersenjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat, serta berdampak bagi perdamaian di kawasan

Rudal Storm Shadow Hantam Kursk, Jenderal Rusia Mati di Ruang Bawah Tanah

2. Menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara serta mengecam tiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara

3. Menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai

Eks Panglima Tempur Ukraina: Perang Dunia III Telah Dimulai!

4. KBRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai dengan rencana kontinjensi yang telah direncanakan.

Rusia melakukan invasi militer ke Ukraina khususnya ke wilayah Donbas. Terkait hal tersebut ada sejumlah fakta yang perlu diketahui tentang operasi militer. Presiden Rusia Vladimir Putin juga sudah  meminta agar pasukan Ukraina yang ada di bagian timur Ukraina segera meletakkan senjata dan meninggalkan wilayah Donbas dan kembali ke rumah mereka. Putin menyatakan bahwa pihaknya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak yang menghalang-halangi operasi militer tersebut.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024