Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

VIVA – Pengadilan di India telah menjatuhkan hukuman mati kepada 38 orang terdakwa atas serangkaian ledakan bom pada 2008, yang menewaskan lebih dari 50 orang dan melukai 200 orang di kota Ahmedabad, negara bagian Gujarat, India. 

Seperti diketahui kota tersebut memiliki sejarah bentrokan kekerasan antara umat Hindu dan Muslim.

Ini adalah pertama kalinya ada begitu banyak terdakwa menerima hukuman mati dalam satu kasus di India. Hukuman itu juga dikuatkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Baca juga: KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Suap di Surabaya

Melansir dari ABC News, Sabtu 19 Februari 2022, Hakim A.R Patel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 orang dalam kasus ini, di mana lebih dari selusin bom meledak di beberapa bagian Ahmedabad.

Sebuah kelompok Islam militan bernama Harkat-ul-Jihad-al-Islami mengaku bertanggung jawab atas pemboman tersebut, dan diketahui bahwa kelompok itu berbasis di Pakistan tetapi tampaknya tidak lagi aktif.

Serangan terjadi dalam dua gelombang dengan alat peledak tersembunyi di kotak makan siang dan sepeda. Ledakan pertama terjadi di dekat pusat perbelanjaan yang ramai di Ahmedabad, dan yang kedua sekitar 20 menit kemudian di dalam dan di sekitar rumah sakit tempat korban dirawat.

Negara India memiliki sejarah ketegangan antara umat Hindu dan umat Muslim minoritas, dan Ahmedabad sendiri merupakan lokasi kekerasan besar pada 2002 yang menewaskan lebih dari 1.000 orang. 

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

ilustrasi bom kluster

Photo :
  • YouTube

Kekerasan itu diduga dipicu oleh kebakaran kereta api yang penuh dengan peziarah Hindu yang menewaskan 60 penumpang.

5 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Melanggar Bisa Dihukum Mati

Penyebabnya sendiri tidak pernah terbukti, tetapi ekstremis Hindu menyalahkan kematian itu pada umat Muslim dan bereaksi dengan mengamuk di wilayah Muslim.

Pada pekan lalu Patel menghukum terdakwa atas tuduhan pembunuhan, konspirasi untuk berperang melawan negara dan kepemilikan senjata secara ilegal. 

KSAL Laksamana Muhammad Ali Terima Kedatangan Jenderal Perang Angkatan Laut India

Dia membebaskan 28 orang lainnya karena kurangnya bukti lebih dari 13 tahun setelah pemboman yang menewaskan 56 orang pada 26 Juli 2008. Kemudian, persidangan berakhir pada bulan September.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Roman Nazarenko alias RN bisa dikatakan sebagai pelaku utama dalam kasus lab narkoba di Bali.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024