Aktivis Palestina Tuduh Pemerintah Australia Langgar UU Anti-rasisme
- abc
Pemerintah Australia dituduh melanggar Undang-undang Anti Rasisme karena tidak mengecam dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel terhadap warga Palestina.
Tuduhan ini tercantum dalam upaya hukum yang dilakukan aktivis Palestina di Australia, Nasser Mashni.
Nasser melaporkan Pemerintah Australia ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyebut pemerintah telah mendiskriminasi seorang pria Australia keturunan Palestina dalam pernyataan terkait pengeboman Gaza oleh Israel pada Mei 2021.
Pemerintah Australia juga dituduh melobi agar tidak dilakukan penyelidikan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang Israel.
Seorang pakar HAM menilai laporan yang diajukan Nasser dapat menjadi preseden besar jika berhasil, namun dia mengatakan kemungkinan besar akan gagal.
Tindakan pemerintah 'menyakitkan'
Kepada program radio ABC, RN Breakfast, Nasser menyebutkan bahwa keluarganya telah mengalami diskriminasi di Australia karena latar belakang mereka.
Dia menyebutkan salah satu contoh yang dialami putranya yang duduk di bangku SMA, dihina sebagai teroris oleh seorang guru.