KJRI Jeddah Selesaikan Masalah Gaji 3 TKI di Arab Senilai Rp579 Juta

Ilustrasi/Perlindungan tenaga kerja Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyelesaikan masalah pembayaran gaji tiga pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang nilainya mencapai Rp579,7 juta. Tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah di kota Khamis Musheit berhasil menyelesaikan persoalan itu, menurut KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022.

7 WNI Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya

Menurut KJRI, gaji seorang pekerja migran berinisial EJE akhirnya dibayarkan oleh majikan saat dia datang untuk mengurus penggantian paspor dengan diantar oleh majikannya. Saat diwawancari petugas, perempuan asal Sukabumi itu mengaku belum pernah pulang ke Indonesia selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di kota Abha.

EJE juga tidak pernah meminta gajinya kepada majikan dan sudah lama hilang kontak dengan keluarganya. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono kemudian meminta tim pelayanan dan pelindungan WNI di KJRI untuk segera menyelesaikan masalah pemberian hak EJE dan mengupayakan agar dia bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung halaman.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Majikan EJE akhirnya diminta menghadap tim pelayanan terpadu dan dimintai konfirmasi tentang kesaksian EJE. Sang majikan bersikap kooperatif dan membenarkan apa yang disampaikan asisten rumah tangganya. Kepada petugas, majikan EJE berjanji akan membayar hak EJE yang telah mengabdi kepada keluarganya selama 20 tahun itu.

Pada hari itu, majikan segera mentransfer sebagian besar dari total gaji EJE. Dia pun berjanji akan menyerahkan sisanya saat mengambil paspor yang telah diperbaharui.

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Selanjutnya, tim segera berkoordinasi dengan atase kepolisian KBRI Riyadh untuk membantu melacak keberadaan keluarga EJE di Indonesia agar dia bisa berkomunikasi kembali dengan keluarganya.

Tim pelayanan dan pelindungan WNI KJRI Jeddah juga berhasil menagih upah pekerja migran lain berinisial YHR sebesar sekitar Rp187 juta dari majikannya. YHR telah bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 13 tahun. Dari pengakuan YHR, uang dari hasil keringatnya itu dia titipkan kepada majikan.

Selain YHR, tim KJRI Jeddah pun berhasil menyelesaikan masalah pembayaran sisa gaji pekerja migran berinisial SIS sekitar Rp18,7 juta.

Dengan demikian, total gaji yang berhasil diselamatkan saat kegiatan pelayanan terpadu di kota Khamis Musheit --berjarak sekitar 650 kilometer dari Jeddah-- mencapai Rp579,7 juta.

"Kasus upah tidak dibayar hingga bertahun-tahun bukan semata kesalahan majikan. Bisa juga PMI kita tidak minta gajinya tiap bulan. Bahkan ada juga (yang) menitipkan gajinya kepada majikan. Ini yang menjadi masalah di kemudian hari," ujar Konjen Eko Hartono.

Selain permasalahan pembayaran gaji yang ditunda-tunda bahkan tidak dibayar, menurut pihak KJRI Jeddah, tidak sedikit pula pekerja migran Indonesia yang tidak pulang ke tanah air hingga bertahun-tahun.

"Ada yang memang tidak dipulangkan oleh majikan. Ada pula yang memang tidak mau pulang karena berbagai masalah dia di kampung, terutama masalah keluarga," ungkap konsul tenaga kerja di KJRI Jeddah Ibrahim Kholid.

Selain menerima pengaduan, menangani permasalahan pekerja migran Indonesia dan membuka ruang konsultasi, tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah juga memberikan pelayanan kekonsuleran, keimigrasian dan ketenagakerjaan. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya