Makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dalam Memburu Koruptor
- bbc
Apa makna perjanjian ekstradisi itu?
Ekstradisi adalah kesepakatan suatu negara kalau menemukan individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana, termasuk kasus korupsi, di negara yang menjadi mitra kesepakatan tersebut maka berkewajiban mengekstradisi orang tersebut dari negaranya, tidak boleh dilindungi.
Bukan hanya orang, tetapi aset-asetnya yang dibawa atau disimpan pelaku ke negara yang bersangkutan.
"Kita berorientasi bukan hanya pemenjaraan tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan aset-aset yang mungkin tidak lagi disimpan atau ditempatkan di negara kita," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Mengapa Indonesia sangat berkepentingan atas perjanjian ekstradisi dengan Singapura?
Dari beberapa kasus sebelumnya, biasanya kalau para tersangka melarikan diri langsung ke negara tujuan, biasanya negara-negara itu sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Misalnya ke Belanda, negara itu sudah memiliki perjanjian ekstradisi sehingga dia tidak bisa langsung lari ke sana. Karena kalau sudah dicekal, maka orang yang masuk DPO itu tidak boleh keluar dari imigrasi Indonesia maupun tidak boleh diterima di negara tujuan.
"Karena sudah tidak bisa ke negara-negara yang sudah memiliki perjanjian ekstradisi, rata-rata mereka yang masuk DPO lari ke negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi, yang salah satunya adalah Singapura," ujar Nurul.