Logo BBC

Makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dalam Memburu Koruptor

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

KPK dan pegiat anti-korupsi mengatakan perjanjian ekstradisi yang diteken Indonesia dan Singapura di Bintan pada Selasa (25/1) akan membantu memburu para tersangka kasus korupsi yang lari ke luar negeri.

"Bukan hanya KPK tapi semua penegak hukum Indonesia saya kira berbahagia atas tercapainya penandatanganan perjanjian ekstradisi. Itu adalah komitmen negara yang mempersatukan bahwa kejahatan itu harus dianggap sebagai kejahatan bersama di manapun negaranya yang diduga merupakan tempat tersangka atau asetnya berada itu juga berkomitmen untuk mengembalikan kepada negara asalnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada BBC News Indonesia Selasa (25/2).

Sementara, Lalola Easter Kaban, dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan penandatanganan ini akan membantu dalam perburuan tersangka korupsi yang mungkin melarikan diri ke Singapura demi berusaha mempertahankan "kekebalan hukum" dari kejaran aparat.

Di antara mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang, DPO yang lari ke Singapura, termasuk Nunun Nurbaeti, dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Kasus lain juga termasuk Lalu Muhammad Nazaruddin atas kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Dia akhirnya ditangkap di Kolombia setelah sebelumnya lari ke Singapura. Lalu juga ada Djoko Tjandra, yang dijebloskan ke penjara dalam kasus penggelapan dana perbankan, setelah sempat lari ke luar negeri.

Perjanjian ekstradisi itu diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1).

Presiden Jokowi mengatakan menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi itu, sebagai bagian dari kerjasama kedua negara di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi.

Sedangkan PM Lee Hsien Loong mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi atas buronan ini termasuk satu dari tiga perjanjian yang telah lama diupayakan kedua negara. "Perjanjian ekstradisi ini akan meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan sekaligus mengirim sinyal positif yang jelas kepada para investor," ujarnya.