AS Gelontorkan US$9,9 Juta ke Indonesia untuk Cegah Korupsi
- Surabaya Post
VIVA – Lembaga Bantuan Pembangunan Amerika Serikat (USAID) mengumumkan program bantuan senilai US$9,9 juta untuk Indonesia dalam rangka pencegahan korupsi. Bantuan ini akan disalurkan dengan mengadakan program meningkatkan organisasi masyarakat sipil dan mempromosikan Integritas di sektor publik wisata sebagaimana dilaporkan pada Selasa 25 Januari 2022.
USAID menyatakan akan membantu pemerintahan indonesia dalam mengatasi korupsi. Oleh karena itu masyarakat sipil lokal perlu dibantu untuk menangani kerentanan terhadap perilaku korupsi sistemik termasuk konflik kepentingan dalam prosedur perencanaan dan pengadaan.
“Melalui program baru ini, kami mendukung pergeseran fokus pemerintah Indonesia dari penuntutan dan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi menjadi pencegahan korupsi,” kata Direktur USAID Indonesia Jeffery P. Cohen sebagaimana rilis Kedubes AS.
“Kami melanjutkan kemitraan pemerintah AS dengan pemerintah Indonesia, sektor swasta dan masyarakat Indonesia yang telah berjalan selama beberapa dekade dalam penanganan korupsi di Indonesia," dituliskan dalam rilis itu.
USAID merupakan inisiatif antikorupsi dengan dana senilai US$9,9 juta untuk memperkuat sistem akuntabilitas di indonesia. Inisiatif ini akan berfokus pada pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam meningkatkan transparansi, mengurangi terjadinya konflik kepentingan.
Kegiatan ini juga disebut akan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mendorong sikap menjauhi praktik korupsi termasuk menggandeng lembaga antikorupsi seperti KPK.
Dalam program lima tahun ini, USAID bekerja sama dengan organisasi lokal melalui Partnership for Governance Reform. Kemitraan ini diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah Indonesia dalam hal pertumbuhan berkualitas, infrastruktur, dan stabilitas.
Selain itu, program ini juga disebutkan sejalan dengan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan mendukung pembentukan kebijakan antikorupsi dan regulasi yang efektif pun koordinasi dengan instansi terkait serta keterlibatan publik.