Gunung Berapi Bawah Laut di Tonga Meletus, Peringatan Tsunami Keluar

Menyelam di Gunung Berapi Bawah Laut (Ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu

VIVA – Sebuah gunung berapi bawah laut di Tonga meletus pada Sabtu dan peringatan tsunami dikeluarkan atas beberapa negara pulau di kawasan Pasifik Selatan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan gelombang air laut menghantam rumah-rumah.

Kemungkinan kemunculan tsunami dipantau di ibu kota negara Tonga, Nuku'alofa, dan ibu kota teritori Samoa Amerika, kata sebuah lembaga pengamat tsunami di Amerika Serikat.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Letusan terjadi pada Sabtu pukul 04.10 GMT (11.00 WIB) di gunung berapi bawah laut, Hunga Tonga-Hunga Ha'apai, yang berada sekitar 65 kilometer sebelah utara Nuku'alofa dan menimbulkan tsunami dengan ketinggian 1,2 meter, kata Badan Meteorologi Australia.

Badan tersebut mengatakan pihaknya terus memantau keadaan namun tidak ada peringatan tsunami yang dikeluarkan pada daratan, pulau-pulau, dan wilayah Australia.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Tsunami setinggi sekitar 83 sentimeter terdeteksi oleh alat pengukur di Nuku'alofa dan gelombang air laut setinggi sekitar 61 sentimeter terdeteksi di Pago Pago, ibu kota Samoa Amerika, kata Pusat Peringatan Tsunami Pasifik.

Lembaga pemantau tsunami yang berpusat di AS itu kemudian mencabut peringatan tersebut pada Samoa Amerika, yang merupakan wilayah AS.

Fiji mengumumkan peringatan tsunami dan meminta penduduk untuk menjauhi pantai "karena ada arus kuat dan gelombang berbahaya."

Sementara itu, badan penanganan darurat Selandia Baru mengeluarkan imbauan atas pantai-pantainya di kawasan utara dan timur terkait pergerakan tsunami. (Ant/Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024