Logo BBC

Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

Pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sampai Rp380 juta. BBC Indonesia
Pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sampai Rp380 juta. BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Di sisi lain, pengguna media sosial lainnya justru merayakan kemajuan yang dirasakan, dengan memuji Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman karena sudah menempuh langkah tersebut.

"Mereka yang tidak didisiplinkan oleh orang tuanya memiliki pemerintah untuk mendisiplinkan mereka. Anak perempuan manusia bukanlah mainan untuk Anda hina." @nnawafaliissa mencuitkan pendapatnya, disertai foto-foto putra mahkota dan infografis dari undang-undang yang diusulkan.

@khaledomar1996 berharap "pelecehan akan hilang setelah peraturan ini membuat jera".

Beberapa akun menghapus lelucon yang mereka sampaikan, termasuk @tq_turki, yang justru berbalik memperingatkan bahwa "mengejek dan meremehkan urusan dan peraturan negara dan menyebarkan meme melalui media sosial termasuk dalam pelanggaran merusak moral publik dalam undang-undang kriminalitas anti-siber".

Arab Saudi
Getty Images
Protes menentang penangkapan aktivis perempuan Arab Saudi.

Cerita para perempuan

Pada Februari 2018, jemaah Muslim perempuan menggunakan tagar #MosqueMeToo untuk berbagi pengalaman mereka tentang pelecehan seksual selama ibadah haji dan perjalanan ke tempat-tempat keagamaan lainnya.