Logo BBC

Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

Pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sampai Rp380 juta. BBC Indonesia
Pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sampai Rp380 juta. BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Di Twitter, mereka menggunakan tagar dalam bahasa Arab yang artinya "hukum anti-pelecehan". Tagar itu digunakan lebih dari 29.200 kali selama beberapa jam. Sebagian cuitan nadanya mencemooh.

Baca juga:

"Maafkan aku gadis-gadis. Tolong berhenti mengikuti akun saya. Pengikut wanita tidak lagi diterima," cuit @fantasticSaeed.

Abdulrahman mencuit: "Ketika mereka menyusun undang-undang, saya ingat saya tidak berbicara dengan gadis-gadis."

@majed_9_4 membagikan video animasi yang menunjukkan tim SWAT menyerbu tempat tinggal seorang laki-laki setelah dia salah mengirim emoji hati ke seorang teman.

Ashwaq membagikan komik strip yang menunjukkan seorang pria murung yang memberi tahu teman satu selnya yang kekar bahwa dia dipenjara karena mengirim emoji hati kepada seorang gadis. Hal itu membuat si penjahat terkejut.