Logo BBC

Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

Pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sampai Rp380 juta. BBC Indonesia
Pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sampai Rp380 juta. BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh karena upaya pihak berwenang masih dinilai belum cukup untuk menghentikan pelecehan.

Seseorang baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan, sering menyalahkan perempuan dan masih ada kemungkinan korban akan dihukum sebagai pelaku.

Awalnya jadi lelucon

Pada 2018 lalu, Dewan Syura Arab Saudi, badan konsultatif resmi negara itu, telah menyetujui undang-undang untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual.

Tujuannya, untuk "memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menghukum pelaku, dan melindungi korban untuk menjaga privasi, martabat dan kebebasan individu, sebagaimana dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan Islam yang berlaku".

Media lokal menyebut, undang-undang itu dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri setelah instruksi dari Raja Salman.

Namun karena laki-laki dan perempuan di negara itu dilarang berbaur, sebagian orang Saudi di media sosial menganggap undang-undang itu sebagai lelucon.