Kemlu Berhasil Selamatkan Hak Finansial WNI di Luar Negeri Rp179 M
VIVA – Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan sejumlah pencapaian diplomasi Indonesia sepanjang tahun 2021. Hal itu disampaikan Retno dalam konferensi pers tahunan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI secara virtual pada Kamis hari ini, 6 Januari 2022.
Menurut Retno, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu prioritas kerja Kemenlu. Sepanjang tahun 2021, Indonesia berhasil memfasilitasi repatriasi atau pemulangan 73 ribu WNI di luar negeri.
"Pada tahun 2021, lebih dari 73 ribu orang direpatriasi, termasuk 1.300 WNI yang berlatar belakang anak buah kapal," ujar Retno.
Disebutkan Retno jika hak finansial WNI di luar negeri sebesar lebih dari Rp179 miliar juga berhasil diselamatkan selama tahun 2021 lalu. Tujuh WNI yang akan dihukum mati pun berhasil dibebaskan.
Pada tahun 2021, Kemenlu juga berhasil memulangkan empat orang WNI yang menjadi sandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Keempat orang ini merupakan nelayan yang telah disandera selama satu tahun tiga bulan.
"Tiga WNI dibebaskan pada 18 Maret 2021 dan satu WNI lainnya dibebaskan pada 21 Maret 2021," paparnya.
Ke depannya, Kemenlu berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlindungan terhadap WNI. Hal ini akan dilakukan melalui sejumlah tahapan-tahapan dalam bidang infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Ini akan kita lalukan melalui percepatan digitalisasi, dan pengembangan kerangka hukum dan kerja sama internasional," tandas Retno.