Gugatan Warga Aceh atas Pelanggaran HAM ExxonMobil Disidangkan di AS
- bbc
- Kasus `pelanggaran HAM berat` di Paniai, Papua: Keluarga korban tuntut keadilan, eks pejabat TNI klaim tak ada perintah dari atas
- Wacana referendum Aceh `tak ada dasar hukum` untuk digelar
- Kaum muda Aceh menafsir sejarah
Pemeritah Kabupaten Aceh Utara, menyerahkan proses pengusutan dugaan pelanggaran HAM dan pemenuhan hak korban kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
"Ada lembaga pemerintah yang telah direkomendaskan seperti KKR, sudah dibentuk dan sudah berjalan dua periode. Inilah tugas KKR untuk melakukan rekonsiliasi bagaimana advokasi terhadap masyarakat, sehingga yang tertimpa musibah dapat sembuh," Kepala Bagian Humas Aceh Utara Hamdan.
Hamdan mengatakan, Pemkab Aceh Utara mendukung sepenuhnya pemenuhan hak korban warganya yang diduga mengalami penyiksaan oleh aparat keamanan.
Cadangan gas di Arun ditemukan pada tahun 1971 dan diperkirakan mencapai 17,1 triliun kaki kubik.
Pabrik gas terbesar di Indonesia ini dikelola oleh ExxonMobil hingga akhirnya pada Oktober 2015, Pertamina secara resmi mengakusisi tiga aset ExxonMobil di Aceh yaitu Blok B, Blok North Sumatera Offshore (NSO), dan PT Arun NGL di Aceh.
Wartawan di Aceh, Hidayatullah, berkontribusi dalam laporan ini.