Gugatan Warga Aceh atas Pelanggaran HAM ExxonMobil Disidangkan di AS
- bbc
Setelah menunggu 20 tahun, gugatan 11 warga Aceh Utara terhadap perusahaan ExxonMobil di pengadilan Amerika Serikat akan maju ke persidangan dan diperkirakan dapat dimulai pada sekitar September mendatang di Washington DC.
Terry Collingsworth dari The International Labor Rights Fund, organisasi yang mengajukan tuntutan atas nama 11 penduduk desa di Aceh pada 2001 mengatakan, para korban diduga mengalami penyiksaan oleh oknum militer yang disewa ExxonMobil untuk menjaga kilang gas itu di salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia itu.
Para anggota militer itu kemudian diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sekitar.
Agnieszka Fryszman, kuasa hukum yang mewakili 11 penduduk desa di Aceh itu, mengatakan tujuan dari tuntutan ini adalah menuntut "kompensasi, keadilan dan kebenaran".
Fryszman juga mengatakan mereka punya begitu banyak bukti dengan mengajukan "lebih dari 300 halaman temuan, sekitar 400 lampiran dan lima laporan pakar serta melakukan sekitar 40 pemeriksaan saksi ahli".
"Contohnya, salah satu korban adalah seorang penyintas, anak muda yang ditembak di depan fasilitas Exxon ... saat dia tengah berjalan ... Jelas, kami punya bukti sangat kuat yang menunnjukkan apa yang terjadi," kata Fryszman yang berkantor di Washington DC kepada BBC News Indonesia.
Lamanya gugatan sampai ke pengadilan, kata Fryszman, karena yang mereka hadapi adalah perusahaan raksasa.
Namun ia mengatakan optimistis.
"Jalannya sudah panjang dan sangat lama, namun hasilnya adalah kami punya banyak bukti yang kami ajukan ke pengadilan," tambahnya.
Sebelas penduduk desa di Aceh ini, tambahnya lagi akan diundang ke Amerika Serikat untuk memberikan kesaksian mereka.
Baca juga: