Logo BBC

Suboxone di Pasar Gelap: Program Memutus Adiksi Narkoba Jadi Masalah

Ilustraso pemakaian narkoba. Getty Images via BBC Indonesia
Ilustraso pemakaian narkoba. Getty Images via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Terapi rumatan Metadon itu hanya dijalaninya selama setahun, sampai ia dinyatakan lepas dari ketergantungan narkoba.

Tapi karena pengaruh pergaulan, ia jatuh kembali dalam adiksi dan memilih Suboxone sebagai terapi rumatan pada 2016.

Awalnya, Bento mengatakan menjalani terapi Suboxone sesuai aturan, yaitu dioral di hadapan dokter.

"Mencoba untuk benar," kata dia.

"Tapi perasaan beda. Ritual [menyuntik] dan sugestinya tidak bisa tertutup."

Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2016 menyebutkan penyelenggara terapi rumatan buprenorfin bisa rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Tapi pada pelaksanaannya, hanya segelintir yang bisa menyalurkan Suboxone, salah satunya RSKO Jakarta.

BNN
Getty Images
Seorang pria hendak menjenguk keluarganya di Pusat Rehabilitasi milik BNN di Jakarta.

Kebijakan ini berbeda dengan Metadon yang bisa diakses di berbagai layanan kesehatan, termasuk puskesmas di berbagai daerah.

Aturan itu tentu saja menyulitkan Bento yang tinggal di luar Jakarta. Dia harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1 juta setiap konseling dan menebus obat.

"Keluarga sudah mikir juga, biayanya besar," keluh Bento.

Dengan keadaan yang sedang menganggur, Bento mengatakan kondisi itu mendorongnya terlibat dalam peredaran gelap Suboxone.

Mula-mula ia mengaku menerima titipan pasien lain yang tak punya cukup uang untuk bolak-balik ke Jakarta buat konseling dan menebus obat.

Dia, katanya, menjual sebagian jatah Suboxone yang mestinya dipakai selama seminggu kepada sesama pasien.

"Jadi kebutuhan saya tidak full tujuh butir. Tidak habis semua dikonsumsi sendiri. Ada kelebihan tiga atau empat butir, itu yang dijual," ungkapnya.

Lama-kelamaan, lanjutnya, ia juga menjual ke konsumen nonpasien.

"Awalnya menjual, bukan berniat memperkaya diri, cuma membantu teman. Lama-lama, informasi menyebar. Kebutuhan Suboxone semakin meningkat. Edan, begini [banyak] yang butuh Suboxone," kata Bento.

Untuk menebus tujuh butir Suboxone, Bento harus membayar sekitar Rp630 ribu atau Rp90 ribu per butir.

Di pasar gelap, satu butir Suboxone seberat 8 mg dapat dipecah menjadi 0,5 mg atau 1 mg, dosis untuk sekali suntik.

Suboxone 1 mg rata-rata dijual dengan harga Rp160 ribu, sedangkan 0,5 mg dijual Rp80 ribu. Jika dihitung, penjual atau bandar bisa mendapat keuntungan lebih dari 14 kali lipat setiap satu butirnya.

"Tapi saya tidak jual yang potongan kecil," kilah Bento.

Peredaran gelap Suboxone oleh pasien terapi rumatan sebetulnya sudah diendus Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk BNN Kota Bandung.