12 Tahun Penjara bagi Pastor Asal AS, Lecehkan Anak-anak Yatim Piatu
- bbc
Seorang pastor berkewarganegaraan Amerika Serikat, yang sudah dipecat dari jabatannya, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (21/12) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu di Timor Leste.
Ini pertama kalinya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rohaniwan Katolik dipersidangkan di negara mayoritas penganut Katolik itu.
Richard Daschbach, 84 tahun, mendirikan tempat penampungan pada awal 1990-an bagi anak-anak yatim piatu, anak-anak yang rentan, dan korban pelecehan.
Sedikitnya 15 perempuan kini menuduhnya melakukan pelecehan seksual ketika mereka tinggal di tempat penampungannya di daerah Oecusse, dan dikhawatirkan jumlah korban mungkin lebih banyak.
Majelis hakim memutuskan sang mantan pastor bersalah atas 14 kejahatan seks di tempat penampungan tersebut, termasuk satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan domestik.
Mereka menjatuhkan beberapa hukuman dengan total 37 tahun, tapi hakim kepala Yudi Pamukas mengatakan masa hukuman itu dikurangi menjadi 12 tahun mengingat usianya yang sudah sepuh.
BACA JUGA: