Upaya Mencari Keadilan Adelina Lisao, yang Disiksa Majikan di Malaysia
- bbc
Kemlu juga terus berupaya untuk menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik Indonesia di Malaysia yang telah kadaluarsa sejak 2016.
Kekosongan hukum kini, menempatkan PMI Indonesia dalam posisi rentan di Malaysia. Bambang mencontohkan, "di Malaysia ada Maid Online, bisa dengan visa turis datang, mengurus izin di sana dan langsung menjadi pekerja legal.
"Cara ini tidak bisa memberikan perlindungan sejak awal. Kalau jalur resmi BP2MI, Kemenaker, akan dilengkapi kontrak, dan lainnya, tapi kalau lewat Maid Online pakai visa turis saja bisa," katanya.
Akses keadilan, `proses panjang, bertele-tele dan berpihak`
Federasi Pekerja Rumah Tangga Internasional (IDWF) menyebut persidangan Adelina adalah proses yang panjang, bertele-telet, berpihak, dan menunjukkan lemahnya akses keadilan dan perlindungan bagi para pekerja migran di Malaysia.
"Kasus Adelina itu yang terungkap media, di luar itu banyak kasus serupa. Kepercayaan pekerja domestik yang tereksploitasi terhadap keadilan sangat tipis di sini," kata fasilitator lapangan IDWF di Malaysia, Nasrikah.
Baca juga:
- WNI diduga diperkosa politikus Malaysia, Kemenlu RI lakukan verifikasi
- Majikan `penyiksa TKW` di Malaysia akhirnya dihukum delapan tahun penjara
- `Kamu hanya pembantu`, makian orang di Hong Kong yang sering dihadapi pekerja migran
- Uji materi ditolak, ratusan ribu PRT di Hong Kong wajib tinggal di rumah majikan
Nasrikah tidak bisa membayangkan jika akhirnya terduga pelaku, Ambika, bebas dari tuntutan pidana.
"Ini akan menjadi gambaran bahwa hukum rimba berlaku, siapa punya kuasa, wewenang dan uang, dia yang lebih mendapatkan angin segar, sementara keadilan bagi korban sangat sulit didapat.
"Jadi ke depan sangat sulit bagi korban menuntut keadilan dan bagi pelaku,`Ah, kasus Adelina saja bebas, jadi tidak perlu takut`," kata Nasrikah.
Koordinator Kompas Korhati, Gabriel Goa juga mengatakan, jika Ambika bebas dari jerat pidana maka mereka akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan, seperti moratorium pengiriman PRT ke Malaysia.
"Karena ini akan membuat kecewa keluarga korban, kami dan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan data BP2MI, kasus Adelina adalah satu dari lebih 550 PMI asal NTT yang dipulangkan dalam peti mati sejak 2014 sampai Agustus 2021, sebagian besar adalah pekerja gelap.
Diperkirakan masih ada ribuan tenaga kerja gelap asal Indonesia termasuk dari NTT di Malaysia, yang menjadi korban perdagangan orang.