Upaya Mencari Keadilan Adelina Lisao, yang Disiksa Majikan di Malaysia
- bbc
Click here to see the BBC interactive
Pemerintah Indonesia menyatakan kecewa karena persidangan Adelina hanya berkutat di argumentasi DNAA dan DAA.
"Inti permasalahan yaitu penyebab meninggalnya Adelina belum dibahas, belum digali, belum ada pembuktian. Hanya terjebak diargumentasi DNAA dan DAA," kata Bambang Suharto.
Bambang mengatakan pemerintah Indonesia berharap agar Mahkamah Persekutuan tidak memperkuat putusan pengadilan sebelumnya sehingga pembuktian dan persidangan dapat dilanjutkan.
"Tapi, jika langkah pidana terhadap majikan tidak membuahkan hasil positif (memperkuat putusan sebelumnya), Pemerintah RI melalui KJRI Penang akan melakukan tuntutan perdata," ujar Bambang.
Koordinator Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati), Gabriel Goa, mengatakan, persidangan terhadap Adelina tidak dianggap serius oleh aparat penegak hukum Malaysia.
"Jaksa tidak profesional dalam memperjuangkan hak hukum Adelina dengan mengajukan DNAA sehingga tidak masuk ke pokok perkara. Begitu juga dengan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. Jika kembali bebas, ini adalah peradilan sesat," kata Gabriel.
Gabriel menambahkan, proses persidangan Adelina adalah preseden buruk perlindungan hukum di Malaysia terhadap pekerja migran.
Berbeda dengan di Malaysia, aparat penegak hukum Indonesia telah menjatuhkan penjara terhadap para pelaku di Indonesia, mereka adalah Floran Tina Leoklaran, Jiter Jitriana Orias Benu dan Sarifudin dengan vonis masing-masing enam tahun penjara.
Lalu, Habel Pah dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Keadilan bagi Adelina, simbol perlindungan pekerja migran Indonesia
Selain upaya penegakan hukum, pemerintah Indonesia juga melakukan beragam upaya diplomasi dengan pihak Malaysia, seperti bertemu dengan Kejaksaan Agung, pemerintah pusat dan daerah Malaysia, serta menghadiri persidangan.
"Ini yang selalu kami angkat di high level, agar ini tidak dianggap masalah kecil. Pemerintah dan rakyat Indonesia menaruh perhatian di kasus ini. Kita banyak menyuplai tenaga kerja dan nyaman dengan TKI, please give good signal," kata Konjen Bambang.
KJRI Penang telah mendapatkan hak-hak keuangan Adelina sebesar Rp220 juta, yang terdiri dari gaji tiga tahun, biaya pengiriman jenazah dan kompensasi.
Bambang menegaskan, beragam upaya yang dilakukan itu karena keadilan bagi Adelina adalah simbol perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan juga untuk menjaga hubungan bilateral dengan Malaysia.
Selain itu, ujar Bambang, perlu juga dilakukan pembenahan di dalam negeri, khususnya terkait pemalsuan identitas dan pengiriman TKI ilegal.
"Kasus Adelina adalah salah satu contoh buruk keberangkatan PMI secara unprosedural ke luar negeri yang menyita banyak perhatian dan sumber daya berbagai pihak, baik di Indonesia maupun di Malaysia," ungkap Bambang.