Upaya Mencari Keadilan Adelina Lisao, yang Disiksa Majikan di Malaysia
- bbc
"Employment Act 1995 (Akta Pekerja) yang seharusnya melindungi hak-hak pembantu rumah tangga, bahkan tidak mengakui mereka sebagai pekerja namun justru didefinisikan sebagai pembantu."
Ada dua kemungkinan putusan yang akan diambil Mahkamah Persekutuan Malaysia (setingkat Mahkamah Agung), Kamis (09/12) ini, menurut Konjen Indonesia di Penang, Bambang Suharto.
Terdakwa majikan bernama Ambika MA Shan akan bebas murni dari jeratan pidana, memperkukuh putusan sidang banding, atau persidangan untuk terdakwa dilanjutkan kembali.
Saat diselamatkan pada Februari 2018, Adelina ditemukan dengan kondisi "tangan dan kakinya penuh dengan luka bakar." Luka-luka yang mengeluarkan cairan ini adalah akibat dari penggunaan bahan kimia untuk membersihkan toilet dan tidak pernah diobati.
Wajahnya bengkak dan dia sangat ketakutan saat petugas menyelamatkannya. Para suster dan dokter di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang juga terkejut dengan luka-luka di sekujur badannya.
Adelina tak tertolong, ia meninggal pada 11 Februari 2018, lima tahun setelah ia pertama tiba di Malaysia.
Adelina adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Identitas Adelina dipalsukan saat ke Malaysia tahun 2013, saat masih berusia 15 tahun namun dibuat lebih tua enam tahun.
Hari-hari terakhir Adelina - tak berani makan sebelum dapat izin
Adelina diselamatkan dari rumah majikannya setelah anggota parlemen, Steven Sim, mengontak polisi.
Steven juga mengontak Tenaganita, yang sebelumnya sudah berkunjung ke kediaman majikan Adelina namun tak ada orang, dan laporan tidak ditanggapi polisi karena tidak ada bukti.
Anggota tim Tenaganita mendampingi dan menyuapkan makanan walaupun Adelina terlihat sangat takut karena majikannya, Ambika dan putrinya menyaksikan.
Obvervasi yang dicatat Tenaganita
- Adelina sangat takut dengan dua orang majikannya yang membawanya ke kantor polisi.
- Kondisi fisiknya menyedihkan. Saat ia terbaring, cairan dari luka-lukanya menetes ke lantai dan dipel para perawat. Kami khawatir dia akan kehilangan kaki. Kami tak terbayangkan dia akan meninggal dunia.
- Tak pantas polisi memeriksanya terlebih dulu karena dia perlu dirawat.
- Walaupun putri Ambika, mengatakan Adelina telah makan sebelum dibawa ke rumah sakit, dia lapar dan disuap salah satu anggota tim,.
- Keesokan harinya, kondisi Adelina memburuk. Saat anggota tim kembali dari rehat singkat, Adelina tak lagi sadar. Tim medis berusaha melakukan resusitasi (CPR) namun tak berhasil. Adelina meninggal saat menunggu tempat di ICU.
- Laporan otopsi menunjukkan wajahnya bengkak, ada sejumlah gigitan anjing dan luka bakar.
Adelina meninggal setelah diduga mengalami penyiksaan oleh Ambika yang didakwa dengan Pasal 302, pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.