Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebuah pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin yang digulingkan junta militer pada Februari lalu.

Kemlu: WNI yang Disekap di Myanmar Berada di Wilayah Konflik Bersenjata

Juru Bicara Militer Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin 6 Desember 2021, bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas hasutan dan melanggar aturan COVID-19. Dia mengatakan Aung San Suu Kyi menerima dua tahun penjara pada masing-masing dari dua tuduhan.

Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, katanya, seraya menambahkan bahwa keduanya belum akan dibawa ke penjara.

Beredar Video Puluhan WNI Disekap di Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang" di ibu kota Naypyidaw, katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut seperti dilansir Aljazeera.

Putusan pengadilan tersebut adalah yang pertama dari selusinan kasus yang diajukan militer terhadap mantan presiden Win Myint sejak pemerintah sipilnya digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari. Pengadilan di Naypyidaw melarang media meliput, sementara militer telah melarang pengacara Aung San Suu Kyi berbicara dengan media dan publik.

Pemuda Jaksel Disekap Hingga Disiksa di Myanmar, Dimintai Tebusan Kalau Mau Bebas

Dakwaan lain terhadap peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu termasuk tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara.

Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya, dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengonsolidasikan kekuasaan.

Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan itu.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengikuti Pertemuan Menlu ASEAN dengan Perwakilan Komite HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Vientiane, Laos, Rabu, 24 Juli 2024.

Menlu Retno Sebut Situasi Politik Tak Stabil di Myanmar Picu Aktivitas Kriminal Lintas Negara

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan krisis di Myanmar yang mengganggu stabilitas negara tersebut menyebabkan banyaknya aktivitas kriminal lintas batas.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024