Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar
- Istimewa
VIVA – Sebuah pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin yang digulingkan junta militer pada Februari lalu.
Juru Bicara Militer Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin 6 Desember 2021, bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas hasutan dan melanggar aturan COVID-19. Dia mengatakan Aung San Suu Kyi menerima dua tahun penjara pada masing-masing dari dua tuduhan.
Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, katanya, seraya menambahkan bahwa keduanya belum akan dibawa ke penjara.
"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang" di ibu kota Naypyidaw, katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut seperti dilansir Aljazeera.
Putusan pengadilan tersebut adalah yang pertama dari selusinan kasus yang diajukan militer terhadap mantan presiden Win Myint sejak pemerintah sipilnya digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari. Pengadilan di Naypyidaw melarang media meliput, sementara militer telah melarang pengacara Aung San Suu Kyi berbicara dengan media dan publik.
Dakwaan lain terhadap peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu termasuk tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara.
Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya, dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengonsolidasikan kekuasaan.
Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan itu.