China Protes Pengeboran Minyak di Laut Natuna, Minta RI Berhenti
- abc
Selain Muhammad Farhan, tiga orang lainnya yang mengaku juga telah diberi pengarahan tentang masalah tersebut membenarkan adanya surat dari China.
Dua orang di antaranya mengatakan China berulang kali menuntut agar Indonesia menghentikan pengeboran.
Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik kedaultan Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan pada 2017 menamai wilayah itu Laut Natuna Utara.
China keberatan dengan perubahan nama tersebut dan bersikeras bahwa jalur air tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan, yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U.
Tapi batasann ini tidak memiliki dasar hukum menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada tahun 2016.
"[Surat itu] sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut," kata Farhan kepada Reuters.
China adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber investasi terbesar kedua, menjadikannya bagian penting dari ambisi Indonesia untuk menjadi raksasa ekonomi.
Para pemimpin Indonesia tetap diam tentang masalah ini untuk menghindari konflik atau pertengkaran diplomatik dengan China, kata Farhan dan dua orang lainnya yang berbicara kepada Reuters.