Pengadilan Myanmar Tangguhkan Putusan Pertama Sidang Aung San Suu Kyi

Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Suatu pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Selasa (30/11) menangguhkan hingga 6 Desember putusan pertama dalam persidangan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi, kata sumber yang mengetahui proses pengadilan tersebut.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Peraih Nobel Perdamaian Suu Kyi, yang memimpin pemerintahan sipil terpilih Myanmar, telah ditahan tanpa komunikasi dan diadili sejak Juni, dengan sidang pengadilan yang dilakukan secara tertutup.

Suu Kyi digulingkan dari pemerintahan dalam kudeta militer pada 1 Februari.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Pada Selasa (30/11), pengadilan akan membuat putusan untuk kasus tuduhan penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19 di bawah undang-undang bencana alam di antara hampir selusin kasus yang dikenakan terhadap Suu Kyi (76 tahun). Suu Kyi sejak awal telah menolak semua tuduhan tersebut.

Nara sumber, yang enggan disebutkan namanya, tidak memberitahukan alasan dari penangguhan putusan pengadilan tersebut.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Pengadilan itu yang berlokasi di ibu kota Myanmar, Naypyitaw, belum dapat dihubungi dan juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak menjawab panggilan telepon pada Selasa pagi.

Para pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus hukum yang dikenakan terhadap Suu Kyi bermotif politik.

Baik junta maupun media pemerintah tidak memberikan informasi tentang proses pengadilan tersebut dan perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara para terdakwa.

Suu Kyi juga didakwa melakukan korupsi.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak penggulingan Suu Kyi.

Pihak junta berjuang untuk mengonsolidasikan kekuasaan di tengah aksi protes, pemogokan dan perlawanan bersenjata oleh milisi sebagai pembalasan atas penggunaan kekuatan mematikan oleh militer. (Ant/Antara)

 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024