Pengadilan Myanmar Tangguhkan Putusan Pertama Sidang Aung San Suu Kyi
- Istimewa
VIVA – Suatu pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Selasa (30/11) menangguhkan hingga 6 Desember putusan pertama dalam persidangan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi, kata sumber yang mengetahui proses pengadilan tersebut.
Peraih Nobel Perdamaian Suu Kyi, yang memimpin pemerintahan sipil terpilih Myanmar, telah ditahan tanpa komunikasi dan diadili sejak Juni, dengan sidang pengadilan yang dilakukan secara tertutup.
Suu Kyi digulingkan dari pemerintahan dalam kudeta militer pada 1 Februari.
Pada Selasa (30/11), pengadilan akan membuat putusan untuk kasus tuduhan penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19 di bawah undang-undang bencana alam di antara hampir selusin kasus yang dikenakan terhadap Suu Kyi (76 tahun). Suu Kyi sejak awal telah menolak semua tuduhan tersebut.
Nara sumber, yang enggan disebutkan namanya, tidak memberitahukan alasan dari penangguhan putusan pengadilan tersebut.
Pengadilan itu yang berlokasi di ibu kota Myanmar, Naypyitaw, belum dapat dihubungi dan juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak menjawab panggilan telepon pada Selasa pagi.
Para pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus hukum yang dikenakan terhadap Suu Kyi bermotif politik.
Baik junta maupun media pemerintah tidak memberikan informasi tentang proses pengadilan tersebut dan perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara para terdakwa.
Suu Kyi juga didakwa melakukan korupsi.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak penggulingan Suu Kyi.
Pihak junta berjuang untuk mengonsolidasikan kekuasaan di tengah aksi protes, pemogokan dan perlawanan bersenjata oleh milisi sebagai pembalasan atas penggunaan kekuatan mematikan oleh militer. (Ant/Antara)