Terbukti Bukan Pembunuh Malcolm X, Vonis Aziz dan Islam Dibatalkan
Kamis, 18 November 2021 - 13:29 WIB
Sumber :
- bbc
Seorang jaksa senior AS mengatakan vonis bersalah atas dua pria terkait kasus pembunuhan aktivis kesetaraan ras Malcolm X pada 1965 akan dibatalkan.
Muhammad Aziz dan Khalil Islam tidak mendapatkan keadilan yang layak, kata Kejaksaan Distrik Manhattan.
Jaksa Cyrus Vance Jr mengatakan kepada New York Times, bahwa FBI dan kepolisian saat itu menahan bukti yang kemungkinan bisa membebaskan keduanya dari tuduhan.
Malcolm X tewas ditembak bagian kepala saat berada di suatu aula di Kota New York, tepat di depan keluarganya.
Baca juga:
- Tiga `perlakuan tidak adil` yang dialami warga kulit hitam di Amerika Serikat
- Bagaimana rasanya menjadi warga kulit hitam di AS
- Sepuluh perubahan setelah kematian George Floyd, mulai demonstrasi antirasisme global hingga perubahan sistem di kepolisian
Aziz dan Islam - bersama dengan pria ketiga, Thomas Haga - dinyatakan bersalah atas pembunuhan itu, dan dihukum seumur hidup.